KATALOG LENGKAP

Silakan kirim e-mail ke rosiyaniellyana@gmail.com atau sms ke HP. 085641051278 untuk mendapatkan katalog lengkap judul-judul skripsi koleksi kami. Judul yg dipublikasikan baru sebagian dari koleksi kami. Katalog dikirim via e-mail.

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, January 1, 2014

T 003 : TINJAUAN TINDAK PIDANA HUKUM TRAFFICKING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

TESIS
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pelaksanaan ketenagakerja yang terjadi di berbagai instansi melibatkan berbagai aspek hukum, baik hukum perjanjian maupun hukum pidana. Salah satu bentuk pelanggaran pidana yang diakui secara internasional adalah yang disebut sebagai human trafficking.
Human trafficking dalam arti sempit diartikan sebagai perdagangan manusia. Akan tetapi, The Trafficking Victims Protection Act (TVPA) of 2000 memberikan definisi secara lengkap yang disepakati di United States tentang human trafficking, yaitu meliputi bentuk-bentuk:
1.      Sex trafficking, yaitu merupakan tindakan komersialisasi sex pada manusia yang dilakukan dengan cara ancaman, penipuan, paksaan atau perekrutan pada anak usia dibawah 18 tahun.
2.      Perekrutan, penyekapan, pemindahan, atau perolehan tenaga kerja yang dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau ancaman untuk kepentingan pribadi, yang mengarah pads praktik perbudakan yang tak
disengaja, kerja paksa, serta perbudakan hutang (yang dilakukan dengan menjerat hutang), atau perbudakan dalam arti nyata. Paksanaan berarti alat ancaman yang mengarah pada tindak kekerasan fisik atau pemberian sanksi fisik terhadap seseorang yang melanggar ketentuan yang dibuat pelaku, atau penyalah gunaan peraturan-peraturan (perundang-undangan) yang telah ada. Praktek paksaan dapat mengarah pada kegiatan perbudakan yang tak disengap, yaitu suatu kondisi dimana tenaga kerja terpaksa mengikuti kemauan pemberi kerja karna adanya ancaman fisik. Bentuk-bentuk yang lain dapat berupa perbudakan hutang, yaitu kondisi munculnya hutang pada tenaga kerja terhadap layanan-layanan yang dibenkan pemberi kerja, yang besarnya tidak sesuai dengan layanan yang diberikan atau tidak jelas dan waktu habis hutang jugs ttidak jelas, sehingga tenaga kerja tidak mengetahui kapan hutang tersebut dapat dilunasinya. Bentuk lainnya adalah praktik kerja rodi, yaitu kerja paksa yang dilakukan tenaga kerja guns melunasi hutang-hutangnya yang tidak jelas besamya atau tidak sesuai yang timbul dari layanan pemberi kerja yang nilainya jauh lebih kecil daripada hutang yang ditimbulkan pada tenaga kerja.
TVPA memberikan penjelasan bahwa human trafficking tidak selalu dilakukan dengan proses pengangkutan. Pada umumnya, trafficking hanya dlidentifikasi pada proses yang melibatkan kegiatan pengangkutan tenaga keda keluar kota. TVPA menjelaskan bahwa pokok permasalahan trafficking adolah pada:
1.      Proses perekrutan atau penyediaan tenaga kerja yang menyalahi peraturaran yang dilakukan dengan penipuan, ancaman maupun paksaan.
2.      Ketidaksesuaian terhadap kesepakatan awal yang dibuat oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa upah yang sangat kecil serta perlakuan fisik yang tidak manusiawi. Tenaga kerja di eksploitasi dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dalam berbagai bentuk eksploitasi sepeti untuk sex komersil maupun pada praktik-praktik perbudakan. Bentuk ketidak sesuaian terhadap kesepakatan ini jugs termasuk pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas yang ditetapkan, sehingga tenaga kerja hampir tidak memiliki waktu istiraliat. Hal ini termasuk bentuk eksploitasi tenaga manusia.
Berdsarkan penjelaan tersebut, maka human trafficking dapat dikaji dari konteks hukum pidana, yaitu hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan apasajakah yang dapat dipidana dan serta sanksi­sanski apa saja yang dapat diberikan berdasarkan hukum (Mertokusumo, 1991: 112). Hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil menunjukkan peristiwa­peristiwa pidana (yaitu peristiwa yang dikenai hukum) beserta hukumannya (Apeldoorn, 1980: 336). Peristiwa pidana adalah Peristiwa yang dapat dikenai hukuman, yaitu peristiwa yang secara tegas oleh undang-undang dapat dikenai hukuman. Suatu tindakan hanya dapat dikenai hukuman apabila didahului oleh ancaman hukuman dalam undang-undang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal I bahas 1 dinyatakan bahwa suatu peristiwa tak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan pemdang-undangan pidana yang mendahuluinya. Peristiwa pidana mimiliki dua segi, yaitu segi onyektif dan subyektif. Ditinjau dari segi onyektif, peristiwa pidana adalah satu tindakan yang bertentangan dengan hukum positif, yang bersifat tanpa hak, yang menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Unsur yang sangat penting adalah sifat tanpa hak (onreichimatigheid), yaitu sifat melanggar hukum. Ditinjau dari segi subyektif, peristiiwa pidana adalah aspek kesalahan (schuldzidje), yaitu adanya akibat yang tidak diharapkan dalam undang-undang, yang dilakukan oleh pelaku, yang dapat dikenakan padanya. Dalam hukum terdapat suatu pengecualian bagi orang-orang yang tidak dapat dikenakan sanki seperti berotak lemah dan gangguan jiwa atau gila.
Sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum mengemukakan tentang deftnisi trajjicking yang dirancang secara khusus untuk konteks Negara Indonesia. Dalam rencana pemerintah untuk tindakan memerangi  trafficking terhadap perempuan dan anak, pemerintah menggunakan definisi dari protocol PBB.
Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan lembaga yang berbadan hukum yang bertujuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi kemajuan zaman. Lembaga swadaya masyarakat merupakan lembaga yang tidak didirikan untuk mencari keuntungan (non profit), tetapi didirikan untuk kegiatan yang bersifat social.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan lembaga yang didirikan guna meningkatkan taraf hidup, kemandirian, dan kemampuan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek seperti aspek ekonomi, kesehatan, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. LSM pada umumnya mempeker akan banyak tenaga kerja baik tenaga kerja kontrak maupun tenaga kerja tetap. Dalam mempekerjakan tenaga kerja. tersebut, banyak terjadi perbenturan kepentingan antar lembaga dengan tenaga kerja, sehingga dapat menimbulkan adanya pihak-pihak van- merasa dirugikan. Khususnya dalam kajian. kepentingan para tenaga kerja, sering muncul adanya kondisi dimana berdasarkan tuntutan proyek tenaga kerja hares menyelesaikan suatu peker aan dengan cepat dan efektif, sedangkan pelaksanaan tersebut dapat merugikan tenaga kerja akibat merasa dipertakukan kurang manusiawi. Banyak tenaga kerja terkadang merasa diperbudak secara ringan oleh suatu mekanisme tertentu dalam lembaga. Dengan adanya Tatar belakang ini, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul TINJAUAN TINDAK, PIDANA HUMAN TRAFFICKING DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Adapun alasan pemillhan terra dan lokasi penelitian adalah selama ini lemabag-lembaga penelitian, pemerintah dan penegak hukum masih memfokuskan pada kasus-kasus human trafficking yang tedadl pada anak dan wanita yang mengalami kekerasan secara fisik atau kasus-kasus yang melibatkan pemindahan tenaga kerja keluar daerah saja, dan masih jarang yang menyoroti kasus-kasus trafficking dalam arti yang lebih luas.

B.     Lingkup Penelitian
Ketenaga kerjaan dan aspek-aspek yang berkaitan dengangannya merupakan suatu kondisi yang sangat erat hubungannya dengan hukum perdata. Sebagaimana dalam peraktik human trafficking, sangat berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ketenaga kerjaan dan berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran dari petaksanaan ketenaga kerjaan. Dalam penelitian ini, peristiwa human trafficking dikaji dalam aspek yang berkaitan dengan hukum pidana. Penelitian tidak dilakukan pada bagaimana mengkaji suatu perjanjian kerja dan pelaksanaannya, akan tetapi lebih pada maksud-maksud yang mengamh pada tindak pidana. Apabila yang dikaji adalah suatu perjanjian kerja, maka lebih ditekankan pada maksud dalam merumuskan suatu perjanjian yang dapat dilator belakangi oleh maksud untuk menguntungkan diri sendiri (instansi) dan merugikan tenaga kerja dalam bentuk eksploitasi tenaga dan fikiran. Penelitian ini juga menkaji tentang mekanisme-mekanisme cerdik yang dapat mengandung unsur eksploitasi.
Atas dasar kondisi yang berupa dekatnya human trafficking tentang eksploitasi tenaga kerja dengan hukum perdata, maka penelitian ini terkadang akan menkaji aspek perdata untuk menemukan masalah pidana didalamnya, seperti mengkaji maksud yang tidak dibenarkan dalam hukum pidana dalam merumuskan suatu perjanjian atau dalam perkara perdata.

C.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan, maka dapat dibuat perumusan masalah yaitu:
1.      Bagaimanakan tindakan LSM yang dapat dikategorikan sebagai human trafficking?
2.      Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana human trafficking dalam ketenaga kerjaan di LSM?

......................


DAFTAR PUSTAKA


Bungin, Burhan (2003), Metodologi Penelitian Kuafitatif, Jakarta: PT. Raja Grfindo Perkasa
Team (2005), Human Trafficking in Indonesia, Geneva, Swiss: International Catolic Migration Commission
Sanusi, Achmad (1999), Pengantar Ilmu Hukum clan Tata Hukum Indonesia, Bandung: Tarsito
Kosidin, Koko ( 1999), Perjanjian Kerja, Perjanjian Perburuhan clan Peraturan Perburuhan, Bandung: CV. Mandan Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, Jakarta:
Soepomo, Imam (1990), Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta:
Djambatan Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bima Cipta
Subekti, R, ( 1977), Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni
Stark, C. and Hodgson, C. (2003). Sister Oppressions: A Comparison of Wife Battering and Prostitution.           
U.S. Department of Justice (2004). Report to Congress from Attorney General John Ashcroft on U.S. Efforts to Combat Trafficking in Persons in Fiscal Year 2003. Washington, DC.
Estes, R.j, & Weiner, N.A. (2001). The commercial sexual exploitation of children in the U.S., Canada and Mexico. Philadelphia., University of Pennsylvania.
Deputy. Secretan, of State Richard Armitage in a presentation at a conference entitled tied Pathbreaking Strategies in the Global Fight Against Sex Trafficking on February 25, 2003 in Washington D.C.
U.S. Department of State. (2004, June) Trafficking in Persons Report. Washington D.C.



Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278



Monday, December 30, 2013

HK 099 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA DI TINGKAT PENYH)IKAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN (Studi Kasus pada Kepolisian Resort Kota Surakarta)

SKRIPSI
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2001.

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki tersangka pada tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka di tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian deskriptif normatif, dengan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari pejabat staff Kepolisian Resort Kota Surakarta dengan teknik pengumpulan wawancara dan observasi. Data sekunder berupa data yang mendukung data primer yang didapat melalui literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif interaktif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa tersangka dilindungi oleh serangkaian hak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu hak dalam pemeriksaan, hak dalam penahanan, dan hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Hak-hak tersebut dijamin oleh pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP, yang harus diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam kasus pembunuhan, dari serangkaian hak tersangka tersebut, maka hak yang harus diperhatikan adalah hak untuk mendapat bantuan hukum karena kasus pembunuhan dikenai dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Menurut Pasal 56 KUHAP, sifat bantuan hukum tersebut adalah wajib bagi mereka yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka di tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan adalah hambatan yang datang dari pihak penyidik maupun dari pihak tersangka. Hambatan dari pihak penyidik antara lain profesionalisme, pengetahuan, dan pengalaman yang kurang dari penyidik. Sedangkan dari pihak tersangka antara lain adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari tersangka akan hak-hak yang dimilikinya.
Saran yang dapat penulis berikan di antaranya adalah perlun_ya peningkatan profesionalisme, pengetahuan, dan pengalaman pada diri penyidik yang dapat membantu di dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.


DAFTAR PUSTAKA
Bambang Purnomo, 1984, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta, Amarta Buku.
Benyamin Asri, 1989, Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan Pidana (PN), Bandung, Transito.
Erni Widhayanti, 1988, Hak-hak Tersangka / Terdakwa di dalam KUHAP, Yogyakarta, Liberty.
Mardalis, 1990, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta, Budu Aksara.
Martiman Prodjohamidjojo, 1982, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa dalam Pemeriksaan, Jakarta, Ghalia Indonesia.
M. Yahya Harahap, 1988, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta, Pustaka Kartini.
Romly Hutabarat, 1985, Persamaan di Hadapan Hukum di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.
R. Tresna, 1957, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Pustaka Kartini.
Soerjono Sukanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Suharsini, 1987, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remadja Karya.
Undang-Undang di bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kepolisian.



Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

Hk 077 : PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGAKUTAN BARANG0-BARANG BERGERAK DENGAN CONTAINER DI PT. AGRATAMA PASIFIC SEMARANG

SKRIPSI
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau besar pulau-pulau kecil yang dipisahkan oleh laut dan selat. Juga letak Indonesia terletak diantara dua samudera yaitu samudera Pasific dan Samudera Indonesia, dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Dilihat dari posisi ini maka sebagian besar wilayah Indonesia dapat dikatakan dikelilingi oleh lautan sehingga memerlukan penanganan yang serius dalam bidang pengangkutan.
Juga perlu diperhatikan tentang perekonomian Indonesia, sebagaimana terdapat dalam undang-undang dasar 1945, penjelasan pasal 33 adalah mengutamakan tercapainya kemakmuran masyarakat secara menyeluruh. Salah satu bidang yang memegang peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah bidang perdagangan. Didalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan, bahwa kebijaksanaan pengembangan perdagangan di arahkan untuk meningkatkan eksistensi (keberadaan) perdagangan dalam dan luar negeri dengan lebih memperhatikan b'arang dan jasa, sehingga tercipta keadaan dan perkembangan harga yang layak dan bersaing dalam rangka menunjang usaha peningkatan pendapatan rakyat, serta pemantapan stabilitas ekono­mi bangsa.
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi dewasa ini perhubungan antara satu pulau.dengan pulau lain perlu diperhatikan khusus agar perekonomian negara dapat ditingkatkan semaksimal mungkin.
Sektor perhubungan merupakan faktor yang ter­penting untuk meningkatkan perekonomian negara untuk itu perlu pembangunan yang terarah dalam perhubungan baik berupa sarana teknis maupun secara non teknis. Secara teknis meliputi tersedianya seperangkat peraturan yang dapat diterima oleh semua pihak yaitu pengangkutan dan pengirim. Secara non teknis antara lain tersedianya sarana angkutan yang memadai, pelabuhan yang baik, serta sarana lainnya.
Sejalan dengan perkembangan majunya sektor industri dan sektor pertanian maupun peternakan perlu adanya usaha pengangkutan yang baik sehingga memper­lancar jalannya pemasaran sektor industri, pertanian, peternakan dan lain-lainnya.
Juga perlu diperhatikan pengangkutan dalam dunia perniagaan, mengingat sarana penting ini sebagai angkutan dari produsen ke agen/grosir, sampai konsumen dan dari pelabuhan ke gudang, dari tempat pelelangan ikan ke pasar dan lain sebagainya.
Pada pokoknya pengangkutan adalah perpindahan tempat baik mengenai benda-benda maupun orang-orang karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk meneapai atau meninggikan manfaat serta efisiensi, sedang pengangkutan itu sendiri tidak hanya didarat melainkan juga dilaut dan diudara.
Berkembangnya industri atau meningkatnya industri di daerah Jawa Tengah ini menuntut adanya suatu pengangkutan yang benar-benar memadai, dan salah satunya adalah pengangkutan barang dengan container dan pengangkutan barang dengan container ini merupakan salah satu sarana penting yang bisa dihandalkan untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan secara aman dan murah.
Kepadatan lalu lintas di daerah Jawa Tengah ini juga mempengaruhi akan pengangkutan barang dengan container, karena itu dengan padatnya lalu lintas akan mudah menimbulkan kecelakaan yang dialami oleh kendaraan lainnya, disamping itu juga menyebabkan lambatnya waktu didalam pengangkutan barang sampai ke tujuannya.
Karena meningkatnya industri di daerah Jawa Tengah maka perlulah kiranya didirikan suatu wadah atau tempat sebagai sarana keluar masuknya container dimana container itu sendiri merupakan suatu tempat barang-barang yang akan dikirim keseluruh tanah air.
Yang perlu diingat bahwa dengan adanya depot atau terminal peti kemas Semarang yang dikelola oleh PT. Agratama Pasific Semarang ini, maka akan memudah­kan para importir maupun eksportir mengadakan kegiatannya.
Dalam pelaksanaan pengangkutan barang dengan container tersebut yang tidak dapat terlepas dari pemikiran-pemikiran pihak depot adalah bagaimana caranya mengatur untuk mengatasi adanya keterlambatan waktu pengiriman barang-barang yang diangkut agar tidak menghadapi tuntutan ganti rugi dari pihak eksportir maupun importir.  
Apakah mungkin keterlambatan pengangkutan barang dengan container ini_disebabkan oleh pihak depot atau terminal peti kemas ? Ataukah disebabkan oleh lalu lintas jalan raya? Maka perlu adanya usaha-usaha pemecahan atau pemikiran-pemikiran sehingga diharapkan kalau nantinya adanya tuntutan ganti rugi maka jelaslah siapa yang akan bertanggung jawab .
Berdasarkan uraian singkat tersebut di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengadakan suatu penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian peng­angkutan angkutan barang-barang bergerak dengan container di PT. Agratama Pasific Semarang.

B.     Pembatasan Masalah
Mengingat pada keterbatasan pemikiran dan kemampuan yang ada pada tiiri penulis, maka penulis perlu mengadakan suatu pembatasan masalah sehingga ruang lingkupnya tidak terlalu luas.
Hal tersebut penulis maksudkan agar supaya tidak menemui kesulitan-kesulitan didalam penulisan maupun penyusunan skripsi nantinya.
Selanjutnya didalam membahas permasalahan ini penulis membatasi pada masalah perjanjian peng­angkutan barang bergerak dengan container. Apakah pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau belum, terutama yang berlangsung di PT. Agratama Pasific Semarang.

C.    Perumusan Masalah
Dengan mendasarkan pada permasalahan diatas dan agar didalam pembahasan skripsi ini tidak menyimpang dan dapat terarah, maka penulis mencoba untuk merumuskan pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana bentuk perjanjian pengangkutan serta dasar hukum apa yang digunakan untuk mendasari adanya perjanjian pengangkutan barang-barang ber­gerak dengan container ?
2.      Bagaimanakah syarat-syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh para pihak didalam perjanjian pen­gangkutan barang-barang bergerak dengan container?
3.      Bagaimana cara penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pengakutan barang-barang bergerak dengan container ?



Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

Hk 059 : PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT BATIK DANAR HADI SOLO

SKRIPSI 
ABSTRAKSI

Dalam skripsi ini penulis mengambil judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT BATIK DANAR HADI SOLO”,yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak perusahaan PT Batik Danar Hadi dengan karyawannya. Pelaksanaan yang dimaksud di atas adalah pelaksanaan dari pemenuhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercipta dalam perjanjian kerja tersebut secara timbal balik antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, yaitu pihak perusahaan (PT Batik Danar Hadi) dengan pihak karyawannya.
Latar belakang dari penulisan skripsi dengan judul seperti di atas antara lain adalah karena perjanjian kerja sebagai salah satu contoh untuk perjanjian baku sangat menarik untuk diteliti. Perjanjian baku yang isinya ditetapkan secara sepihak diharapkan tetap terjamin adanya suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, khususnya bagi pihak yang tidak ikut serta menentukan isi perjanjian tersebut.
Penelitian ini hanya terbatas pada masalah perjanjian kerja antara PT Batik Danar Hadi dengan karyawannya, khususnya dalam pelaksanaannya.
Permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini, yang akan dicarikan jawabannya oleh penulis adalah sebagai berikut : yaitu tentang bagaimana prosedur terjadinya perjanjian tersebut, bagaimana mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak khususnya dalam hal resiko dan wanprestasi, masalah-masalah apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja karyawan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Dalam penelitian ini penulis memakai tehnik analisis data kualitatif dengan model interaktif, yaitu : data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap : mereduksi data, menyajikan data, dan kemudian menarik kesimpulan. Selain itu dilakukan puIa suatu proses siklus antar tahap-tahap tersebut, sehingga data yang terkumpul akan berhubungan satu dengan yang lainnya secara sistematis.
Pelaksanaan perjanjian kerja tersebut timbul pada saat calon karyawan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh pihak PT Batik Danar Hadi. Sejak karyawan tersebut mulai menjalani masa pendidikan/training dan masa percobaan, sejak saat itulah karyawan berstatus karyawan tidak tetap, tetapi kewajibannya sudah sama dengan karyawan tetap, sedangkan hak-haknya belum sepenuhnya diberikan.
Masa training ditetapkan selama 1 bulan dan masa percobaan adalah 3 bulan. Bagi karyawan yang dinilai baik dan memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi karyawan tidak tetap, dan dalam hal ini perjanjian kerja tersebut benar-benar diberlakukan sepenuhnya.
Dalam perjanjian kerja tersebut dimuat adanya hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang pelaksanaannya secara timbal balik. Kedua belah pihak terikat untuk melaksanakannya. Bagi karyawan yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan perusahaan menderita kerugian, maka pihak perusahaan akan memberikan peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan disertai tindakan skorsing dan/atau potong gaji, sedangkan peringatan keempat disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja.
Mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut terlebih dulu diselesaikan dengan cara musyawarah antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Karyawan yang melakukan pelanggaran akan mendapat teguran sampai adanya peringatan pertama sampai dengan keempat yang disertai dengan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan perjanjian kerja tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sedapat mungkin hambatan-hambatan yang bisa mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja tersebut diatasi. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian itu maka mereka akan mengajukannya kepada pihak yang berwajib.


DAFTAR PUSTAKA

ABDULKADIR MUHAMMAD, Hukum Perjanjian, Cet. II, Penerbit Alumni, 1986, Bandung.
HB. SUTOPO, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Makalah Training Penelitian Hukum Fakultas Hukum UNS, Desember 1991.
J. SATRIO, Hukum Perikatan, Bagian I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kep. Menaker No. 5 Tahun 1992, Peraturan Upah Minimum Di 27 Propinsi Indonesia Pada Perusahaan Swasta, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan I.
MARIAM DARUS BADRULZAMAN, Perjanjian Kredit Bank, Penerbit Alumni, Bandung.
________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, 1983, Bandung.
R. SETIAWAN, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, 1979, Cet. II.
SOEBEKTI dan R. TJOKROSUDIBIO, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan IX, Pradnya Paramita, Jakarta.
SOEBEKTI, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXIII, Intermasa, Jakarta.
_________, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1988.
SOERJONO SOEKANTO, Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta
_________, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III. UI Press, Jakarta, 1986.
UUD 1945, Pembukaan, Alenia ke-4.
Yayasan kerjasama Hukum, Belanda Indoesia, Copendium Hukum Belakang, Leiden, 1978.


Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

Hk 052 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA TERJEMAHAN DAN ATAU PERBANYAKAN UNIUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN

SKRIPSI
ABSTRAKSI 

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak dan mengumumkan karyanya. Se­bpgai karya cipta yang lahir berdasarkan kemampuan pikir­an, imijinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi , maka sudah sewajarnya apabila pencipta/pemegang hak cipta mendapat perlindungan atas karya ciptanya.
Tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta, perlu dikaji lebih mendalam agar mampu memberikan penyelesaian secara optimal dan memuaskan semua pihak. Apalagi kondisi perlindungan hukum hak cipta pada umumnya dan karya ter­jemahan pada khususnya mendapat sorotan dari berbagai pi­hak baik dari dalam Negri maupun luar Negri.
Seiring dengan hal tersebut, dalsm penulisan skripsi ini mengambil judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA TERJEMAHAN DAN ATAU PERBANYAKAN UNIUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN (Studi pada Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek)”.
Dalam knitahnya dengpn perlindungan hak cipta Direk­torat Hak Cipta memegang peranan yang strategis. Hal ter­sebut terlihat dalam hal penyiapan perumusin kebijaksana­an teknis di bidang hak cipta, pembinaan dan bimbingan di bidang hak cipta, pendaftaran hak cipta termnsuk pendaftaran lisensi hak cipta, pemeriksaan pendaftaran serta penegakan hukum di bidang hak cipta.
Penulisan skripsi termasuk dalam jenis penelitian deskriptif, yang artinya suatu penelitian untuk memecahkan masalah-masalah yang ada mass sekarang (masalah actual) dengan cara mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasikan dan menginteprestasikannya.
Tentang upaya penegakan hukum terhadap karya cipta terjemahan, faktor-faktor terjadinya pembajakan dan tata cara pembebanan lisensi wajib merupakan msaslah yang di­bahas dalam skripsi ini.

Perlindungan hak cipta secara individual pada hake­katnya merupakan hal yang tidak lazim di Indonesia. Kultur bangsa Indonesia beranggapan bahwa penonjolan in­dividu merupakan hal yang tahu dan bukan merupakan hal yang dibanggakan. Tetapi dalam perkembangannya, karena adanya nilai ekonomi yang tinggi dari karya tersebut dan nilai moral yang harus dilindungi maka hak cipta memerlukan perlindungan yang mutlak.
Dalam perlindungan hak cipta pada umumnya dan ter­hadap hak cipta dari karya asing pada khususnys dilihat dari persturan perundangan yang ada sudah cukup memadai. Hal ini terlihat dari adanya sanksi pidana (kopulatif - alternatif) perubahan delik dari delik aduan menjadi de­lik biasa, adanya tuntutan pidana yang tidak mengurangi adanya tuntutan perdata serta adanya kewenangan hakim untuk menghentikan pelanggnrsn sebelum ada putusan pe­ngadilan.
Untuk hak cipta asing bahwa perlindungnn diberikan  oleh negara apabila karya tersebut untuk pertama kali di umumkan di Indonesia, negara dari pemegsng hak cipta ikut dalem perjanjian perlindungan hak cipta yang juga diikuti Indonesia baik bilateral msupun multilateral.
Dan yang lebih penting di dalam penegakan hukum yakni adanya upaya sosialisasi peraturan agar terjadi per­samaan persepsi sehingga keserasian dan kedamaian hidup dapat tercipta.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ksdir SA. Metodologi Penelitian II, UNS Press, Surakarta, 1988.
A. Ridwan Halim, Hak Milik Kondominium dan Rumah Susun, Puncak Karma, Jakarta, 1990,
C. S.T. Kansil, Hak Milik Intelektual, Bumi Aksaran, Jakarta, 1990.
C. Gunarti, Hukum Milik Perindustrian dan Hak Cipta, UNS Press, 1991.
Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual Khususnyn Hak Cipta, AkFidemika Pressindo, Jakarta, 1989.
Purnadi Purbocaraka dan A. Ridwan Halim, Hak Milik. Keadilan dan Kemakmuran. Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Projustitin, Universitas Kristen Perahiyangan, Januari, 1991.
Prisma,, LP3ES, 1987.
Sunaryo, Metodologi Penelitian Riset I, UNS Press, Surakarta, 1988.
Suryatin, Pokok-pokok Hukum Dagang, 1979.
Suryono Sukanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Ismail Snleh, Hukum dan Ekonomi, Gramedia, Jakarta, 1990.
Ramdlon Naning, Perihal Hak Cipta Indonesia, Lyberty, Yogyakarta, 1982.
RI, Ketetaan MPR RI No. II/MPR/1988 Tentang GBHN, Jakarta, 1988.
RI. Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tenting Hak Cipta, 1987.
J.C.T. Simorangkir, Undang-undang Hak Cipta dengan Komentar, Djambatan, Jakarta, 1988.
T. Minya Lubis, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992.
Widya Prnmono, Tindak Pidana Hak Cipta, Sinar Grafiks, Jakarta, 1992.



Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

Hk 048 : PERANAN SURAT DAKWAAN DALAM PROSES PENTELESAIAN PERKARA PIDANA

SKRIPSI
BAB I
PENDAHULUAN

A.    ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Undang-undang Dasar 1945 dalam penjelasannya menegaskan  bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat). Untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukan upaya yang terencana dan teratur dalam pembangunan hukum. Sehubungan dnegan itu dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ditetapkan arahan sebagai berikut :
Pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. 

Kejaksaan sebagai alat negara penagak hukum, baik dalam kwalitas sebagai obyek pembangunan maupun subyek berkarya dan mengarahkan hasil karyanya di bidang penegakan hukum, pasti dan harus melaksanakan apa yang terdapat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara di bidang hukum tersebut.
Sebagai subyek berkarya Jaksa sebagai alat negara penegak hukum mempunyai peran yang penting di bidang penegakan hukum khususnya dalam sistem Peradilan Pidana.
Jaksa sebagai sub sistem dari sistem Peradilan Pidana oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 mempunyai tugas melakukan penuntutan dalam perkara pidana kepada Pengadilan yang berwenang.
Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibedakan istilah Jaksa dan penuntutan umum. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 1 butih 6a dan pasal  1 butir 6b. adapun bunyi perumusan pasal 1 butir 6a dan 6b sebagai berikut :
6a.  Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakn putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh udnang-undang ini unuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.[2]

Untuk melaksankan tugas tersebut di atas, Jaksa melakukan Penuntutan Umum diberikan beberapa wewenang sebagaimana ditetapkan di dalam pasal 14 KUHP. Wewenang Penuntut Umum menurut pasal 14 KUHP tersebut adalah :
1.       Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu (penyidik pembantu).
2.       Mengadkaan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dnegan memperhatikan ketentuan pasal 10 ayat (3) dan (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
3.       Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya di limpahkan ke penyidik.
4.       Membuat surat dakwaan.
5.       Menutup perkara demi kepentingan hukum.
6.       Melimphakan perakara ke pengadilan.
7.       Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun keapda saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.
8.       Melakukan penuntutan.
9.       Mengadakan indakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini.
10.   Melaksanakan penetapan Hakim.[3]

Di dalam penulisan skripsi ini penulis menyoroti sesuatu masalah yang dikaitkan erat dengan masalah yang dikaitkan erat dnegan salahs atu kewenangan Penuntut Umum yaitu membaut surat dakwaan, dalam hal ini titik berat pembahasan sengaja penulis tekankan pada peranan surat dakwaan dalam proses penyelesaian perkara pidana.
Surat dakwaan memegang peranan yang penitng sekalid alam proses penyelesaian perkara pidana, malahan merupakan dasar dari keseluruhan proses, sebeb dari senalah seorang Jaksa akan memulai tugasnya sebagai wakil negara dan masyarakat untuk membuktikan bahwa seorang yang dihadapkan ke sidang Pengadila memang bersalah. Surat dakwaan menentukan batas-batas pemeriksaan dan analisa Hakim mengenai fakta-fakta yang didakwakan. Dengan perkataan lain Hakim hanya boleh memutus atas dasar fakta-fakta yang tersebut dalam surat dakwaan, tidak boleh kurang atau lebih. Bagi Jaksa sendiri, surat dakwaan merupakan dasar untuk melakukan penuntutan perakra ke pengadilan dan kemudian sebagai dasar pembuktian serta pembahasan yuridis dalam persidangan dan sebagai dasar untuk melakukan upaya hukum.
Surat dakwaan juga penitng bagi terdakwa sendiri, karena ia harus mengetahui secara jelas apa yang didakwakan atas dirinya. Hal ini berhubungan erat dengan persiapan untuk pembelaan, baik dilakukan oleh dirinya maupun melalui penasehat hukumnya.
Mengingat betapa penting tugas dari Jaksa selaku penuntut Umum di dalam proses penyelesaian perkara pidana, demikian pula halnya betapa pentig kedudukan  surat dakwaan dalam proses penyelesaian perkara pidana, oleh sebab itu penulis sengaja menulis sekripsi ini dengan judul “Peranan Surat Dakwaan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana”.

B.     PERMASALAHAN
Berdasarkan dari judul yang penulis ambil, maka penulis angkat beberapa masalah yang timbul :
1.      Bagaimana syarat-syarat yang harus diperhatikan di dalam membuat surat dakwaan?
2.      Apakah surat dakwaann itu dapat diubah (diadakan pengubahan)?
3.      Sejauhmana peranan dan fungsi surat dakwaan dalam proses penyelesaian perkara pidana ?


DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamsah, Penqantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1904.
Achmad S. Soemodiprajo, R., Surat Dakwaan. Sinar Baru, Bandung, 1985.
Departemen Kehakiman RI, Pedgman PeltaRsanaan Kitab Undang-un dang Hukum Acara  Pidana, Jakarta, 1982.
Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Dspartemen Kehakinran Republik Indonesia, Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Jakarta, 1982.
Imam Sutikno, Pengantar Hukum Acara Pidana, Percetakan UNS Surakarta, 1976.
John Z. Loude, Fakta dan Norma, Bina Aksara, Jakarta, 19S4.
Joko Prakoso, Tugas dan Peranan Jaksa Dalam Penuntutan, GHalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Karim Nasution, A., Masalah Surat Tuduhan Dalam Proses Pidana, Kejaksaan Tinggi, Jakarta, 1972.
————, Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai   Beberapa Masaiah Hukum   Acara Pidana, Kejaksaan Tinggi, Jakarta, 1974,
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, Jakarta, 1985.
Kitab Undanq-undanq Hukum Acara Pidana dan Penjeiasannya, Karya Anda, Surabaya, 1984.
Martiman Prodjohamidjojo, Kekuasaan Kejaksaan dan Penuntutan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
————, Kemerdekaan Hakim Keputusan Bebas Murni, Simpleks, Jakarta, 1984.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
 Ramdlon Naning, Himpunan Perangkat Peraturan Perundangan Pelaksanaan KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1987.
 Ronny Hanitijo Soemitro, Methodaloqi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1968.
Soerjono Soekanto, Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Soetomo, A., Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan dan Suplemen, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Unissula, Semarang, 1982.
Sutrisno Hadi, Metodologi. Research I , Yayasan Penerbitan Fakultas Psikolagi UGM, Yogayakrta, 1984.


Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

HK 036 : PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)

SKRIPSI
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pada hakekatnya manusia, bukan hanya mahluk pribadi saja melainkan juga makhluk sosial. Manusia adalah anggota masyarakat, hasrat untuk bersama memang telah menjadi pembawaan manusia, merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya.
Dalam kehidupan masyarakat norma-norma, sosial yang ada dilaksanakan dengan baik dan benar, apa yang dilarangkan dijauhi dan apa yang diperbolehkan dilaksanakan. Sehingga akan timbal keselarasan, keharmonisan antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah yang terjadi di masyarakat.
Pembangunan nasional merupakan proses modernisasi yang membawa dampak positif dan dampak negatif Dampak positif yang timbal adalah semakin maju dan makmur kondisi ekonomi, sosial maupun politiknya, sedang dampak negatif yang timbal antara lain adanya kesenjangan dalam masyarakat, terutama kesenjangan sosial. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa iri atau dengki yang mengakibatkan adanya keinginan untuk memperkecil kesenjangan. Apabila dalam usahanya ia tidak mampu, maka, orang cenderung melakukanya dengan jalan pintas yaitu melalui kejahatan seperti mencuri atau merampok.
Dewasa ini dengan makin majunya pembangunan tampaknya kesadaran akan rasa menghargai, menghormati, dan mencintai sesama manusia semakin menipis, dengan kata lain pertumbuhannya tidak sebagaimana yang diharapkan, sehingga perilaku berbuat baik terhadap sesamanya semakin. pudar. Egoistis individu dan keinginan untuk memperoleh kebutuhan material semakin menonjol.
Pembangunan yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik, ekonomi yang, demokratis dan berkeadilan. Tatanan hukum dalam kenyataannya juga masih belum dapat memberikan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Ini terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan.
Dengan adanya pembangunan itu tingkat kehidupan semakin sulit dan biaya hidup semakin mahal. Oleh sebab itu banyak orang yang menganggur karena tidak mendapatkan pekerjaan, dan inilah yang membuat masyarakat semakin berat menerima beban hidup. Dengan demikian dalam keadaan seperti ini mengakibatkan masyarakat menjadi keras, brutal dan mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang bersilat kekerasan seperti mencuri, merampok dan bahkan membunuh. Sebagai contoh dalam berita di tv tindak pidana yang akhir-akhir ini sudah menjurus .  pada tindakan sadis yang sudah tidak berperikemanusian lagi, seperti pembunuhan dengan cara membacok leher korban hingga putus, memotong-motong tubuh korban (mutilasi) apabila ditelusuri latar belakang terjadinya pembunuhan ini adalah permasalahan kecil.
Salah satu masalah yang terjadi adalah mengenai masih berkembangnya budaya kekerasan yang terdapat dalam kehidupan rumah tangga yang kebanyakan dilakukan oleh salah satu keluarga itu sendiri. Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan Pasal I ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa :
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.

Dalam hal ini berhubungan dengan Pasal 1 ayat (2) dalam UU No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa :
“Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak perlaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga”.

Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga kian hari kian meningkat dan massif, berbagai kasus sering terjadi seperti pemukulan, penendangan, penamparan, perselingkuhan, kekerasan ekonomi dan lain-lain. Bahkan beberapa kasus diantaranya sampai menyebabkan kematian korban.
Dalam melihat persoalan kekerasan ini, memang peranan korban, itu sendiri dalam terjadinya kekerasan tidak bisa diabaikan begitu saja. Tetapi dalam hal ini yang harus lebih ditekankan adalah akibat dari kekerasan itu sendiri. Sehingga walaupun kejahatan itu timbul sebagai hasil interaksi antara korban dengan pelaku, tetap saja kekerasan ini tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
Dengan demikian kekerasan dalam rumah tangga bisa dijangkau oleh hukum positif. Hal ini yang operatif untuk sekarang adalah pasal 351 jo. 356 KUHP tentang penganiayaan untuk kekerasan fisik. Adapun kekerasan seksual dan psikologis belum ada aturan yang tersendiri dalam KUHP.
Berbagai persoalan yang timbul dalam masyarakat sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan melihat pentingnya penyelidikanuntuk membuktikan suatu perkara pidana yang perlu ditangani dengan sungguh-sungguh agar dapat dibrantas dan tidak berkembang, maka penulis berharap mengetahul secara pasti atau setidak-tidaknya memperoleh suatu gambaran tentang sebab-­sebab yang menimbulkan keadaan di atas. Atas dasar tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skripsi ini.
Dengan demikian masalah kekerasan dalam rumah tangga ini dianggap sebagai masalah privat, maka penulis akan menyajikan skripsi ini dengan judul : “PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)”

B.     Pembatasan Masalah
Penelitian ini perlu diadakan pembatasan atas suatu permasalahan dalam bidang tertentu saja. Hal itu dimaksudkan agar penelitian yang diteliti dapat mencapai sasaran dan tujuan yang, diharapkan, maka penulis membatasi masalah yang akan diteliti       yaitu tentang Penyelesaian Tindak Pidana (Studi di Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)

C.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang akan penulis bahas dalam skripsi adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan dalam tangga ?
2.      Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?




DAFTAR PUSTAKA

A Fuad Usfa dan Tongat, 2004, Pengantar Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan I, UMM Press,Malang.
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Jakarta : Rineka Cipta, Hal. 91.
Arif Gosita, 1983, Makalah Korban Kejahatan, Cet. I, Jakarta : Akademika Pressindo.
Bambang Sunggono,1998, Metode Penelitian Hukum, Raja grafindo, Jakarta.
Marcus Priyo Gunarto, 1991, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Tinjauan Dari Segi Penegakan Hukum dan kepentingan Koprban (majalah Mimbar Hukum Edisi Khusus, hal. 121 -122. Mengutip Muladi, Perlindungan Hukum Melalui Proses Pemidanaan (makalah Seminar) Vitimologi 28-29 Oktober 1998, Unair Surbaya, hal.27. 
Moeljatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Moeljatno, 1985, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara.
Moelyanto, 1996, KUHP, Jakarta : Bumi Aksara.
P. Joko Subagyo, 1997, Metode Penelitian, Jakarta,Rineka Cipta.
Quinney,1996, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan,Yogyakarta : PKBI.
Sita Aripurnami, Konveksi Pasal 5 dan Legitimasi Sosial Budaya, Disampaikan DalamPelatihan Pemahaman Bentuk Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta l22 September 1999.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty.
Soemitro, 1997, Hukum Pidana, Diktat Kuliah Hukum Universitas Slamet Riyadi. Surakarta.
Soerjono Soekanto, 1982,Pengantar Penelitian Hukum, : UI Jakarta.
Soeryono Soekanto, 1982,Pengantar Penelitian Hukum : Jakarta : UI.
Sudikno Metokusumo,1996, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),Yogyakarta : Liberty.


Untuk Mendapatkan File Lengkap Hubungi HP 085641051278

ODAP

CARA PEMESANAN FILE

1. Silakan SMS ke HP. 085641051278 >> KODE FILE jangan lupa dicantumkan (agar proses pengecekan lebih mudah). Mohon SMS saja.

2. Kirim e-mail ke : rosiyaniellyana@gmail.com >> KODE FILE jangan lupa dicantumkan. Silakan tulis "FILE SKRIPSI SAYA" sebagai subjek e-mail.

3. Pembayaran dilakukan via transfer ke Bank CIMB Niaga. (nomer rekening kami informasikan bersamaan dengan konformasi file).

4. Pengiriman dapat berupa:
a. soft file >>> via e-mail
b. soft file dalam bentuk CD/DVD >>> via pos / paket
c. hard file (+ biaya print) >>>> via pos / paket